JAKARTA - Memastikan Surat Izin Mengemudi tetap berlaku merupakan kewajiban setiap pengendara.
Masa berlaku SIM yang terbatas membuat pemilik kendaraan harus lebih teliti agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Keterlambatan satu hari saja dapat berakibat pengendara harus mengurus pembuatan SIM dari awal di kantor Satpas, lengkap dengan prosedur yang lebih panjang.
Ketentuan tersebut berlaku untuk SIM A maupun SIM C yang hanya memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Oleh karena itu, memanfaatkan layanan perpanjangan SIM menjadi solusi praktis bagi masyarakat.
Bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya, Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling Bandung Hari Ini
Pada Rabu, 17 Desember, layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda. Kehadiran dua titik layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan mengurangi antrean panjang.
Pengendara dapat mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beralamat di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur. Selain itu, layanan juga tersedia di kawasan Ubertos di Jalan A.H Nasution, Bandung. Kedua lokasi tersebut mulai beroperasi sejak pagi hari.
Masyarakat dapat datang lebih awal untuk melakukan pendaftaran di loket yang telah disediakan. Jam operasional SIM keliling Bandung dimulai pukul 09.00 WIB hingga siang hari. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur dan ketentuan biaya untuk SIM golongan tersebut.
Pentingnya Tidak Terlambat Memperpanjang SIM
Pengendara diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis meski hanya satu hari, pemilik SIM diwajibkan mengikuti proses pembuatan baru dari awal di kantor Satpas.
Proses pembuatan SIM baru tentu membutuhkan waktu, biaya, dan tahapan yang lebih panjang. Oleh karena itu, layanan SIM keliling menjadi alternatif praktis agar pengendara tetap tertib administrasi dan mematuhi aturan lalu lintas.
Biaya Perpanjangan SIM
Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A sebesar Rp80.000
SIM B sebesar Rp80.000
SIM C sebesar Rp75.000
SIM D sebesar Rp30.000
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua pemeriksaan tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi layanan SIM keliling Bandung, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan dan menghindari penolakan di loket pendaftaran.
Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi dan KTP asli, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi SIM. Selain itu, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat beserta rekomendasi dari dokter yang berwenang.
Alternatif Gerai SIM Dan Samsat Keliling
Selain layanan SIM keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan fasilitas lain untuk keperluan administrasi kendaraan. Perpanjangan masa berlaku STNK dapat dilakukan di Samsat Keliling Bandung yang berlokasi di Lapangan Futsal Jalan Supratman.
Layanan Samsat Keliling tersebut beroperasi pada hari Senin hingga Jumat dengan jam pelayanan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Kehadiran Samsat Keliling memudahkan masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Alternatif lainnya adalah Gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari unit kerja Satpas Polri di luar lingkungan kantor kepolisian. Gerai ini berlokasi di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF–A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590, Bandung.
Jadwal Dan Lokasi SIM Keliling Bandung
Adapun jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Rabu 17 Desember, adalah sebagai berikut:
Ubertos, Jalan A.H Nasution Nomor 4, Bandung, beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung, beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling dan memahami seluruh persyaratan yang berlaku, masyarakat Bandung diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu serta tetap tertib berlalu lintas.