JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di penghujung 2025.
Dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), kini memasuki tahap pencairan terakhir tahun ini.
Melalui skema ini, jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan berupa uang tunai yang ditransfer langsung melalui bank-bank penyalur atau pos, dengan harapan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa proses penyaluran bansos akan tetap berpedoman pada prinsip transparansi dan ketepatan sasaran. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh bantuan diberikan tanpa pungutan biaya apa pun, dan masyarakat diminta untuk waspada terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan situasi.
“Semua sudah dibiayai pemerintah. Gunakan bantuan sesuai peruntukan, jangan sampai ada pungutan liar,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Dua Program Bansos Dijalankan Serentak Menjelang Akhir Tahun
Program PKH dan BLTS menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus membantu masyarakat miskin menghadapi kebutuhan akhir tahun.
PKH sendiri merupakan program bantuan bersyarat yang telah dijalankan sejak lama oleh Kementerian Sosial untuk kelompok masyarakat yang tergolong sangat miskin. Program ini menyasar penerima dengan kategori khusus, seperti ibu hamil atau menyusui, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sosial, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Tahap pertama berlangsung pada Januari–Maret, disusul tahap kedua pada April–Juni, kemudian Juli–September, dan terakhir Oktober–Desember.
Penyaluran bantuan dilakukan secara tunai maupun non-tunai, bekerja sama dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Pos Indonesia.
Sementara itu, program BLTS diluncurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi akhir tahun. Bantuan ini difokuskan untuk membantu rumah tangga miskin yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nilainya sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan, dan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran sebesar Rp 900 ribu per keluarga penerima manfaat.
Kriteria dan Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan memberikan bantuan dengan nilai yang berbeda-beda sesuai kategori penerima manfaat. Berdasarkan data resmi Kemensos, berikut rincian nominal bantuan PKH yang disalurkan setiap tiga bulan:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Penerima manfaat harus terdaftar secara resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak.
Kemensos juga menyediakan layanan daring melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id agar masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos mereka secara mandiri. Jika nama tidak tercantum dalam daftar, sistem akan menampilkan notifikasi bertuliskan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Komitmen Pemerintah Jaga Transparansi dan Pemerataan Bantuan
Kementerian Sosial menargetkan seluruh bansos dapat tersalurkan tepat waktu menjelang akhir tahun. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, dari total 35 juta KPM yang menjadi target penerima BLTS, saat ini sekitar 4 juta keluarga telah menerima bantuan.
Ia memastikan bahwa proses penyaluran berikutnya akan terus ditingkatkan seiring penyelesaian pemadanan data penerima baru.
“Tentu minggu depan akan bertambah terus sampai tuntas bansos reguler. Sementara untuk BLTS yang menyasar lebih 35 juta KPM ini sekarang tahap finalisasi pemadanan data,” ujarnya.
Total dana yang dialokasikan untuk program BLTS mencapai Rp31,54 triliun, dan difokuskan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan. Pemerintah berharap, bantuan ini dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat di tengah tekanan harga bahan pokok dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, DPR juga menyoroti pentingnya memastikan seluruh bantuan disalurkan dengan mekanisme pengawasan ketat, agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk menjamin akurasi data dan efisiensi pelaksanaan program.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan PKH dan BLTS tidak hanya menjadi bantuan sementara, tetapi juga mampu menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.